FASILITAS FASILITAS PADA BIDANG KOMINFO

FASILITAS FASILITAS PADA BIDANG KOMINFO

Cetak

 1.  Telecenter Bumi Penataran

Telecenter   Telecenter2

Telecenter merupakan sebuah wadah yang dibentuk oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi
Telesenter Bumi Penataran Blitar hadir guna memberdayakan masyarakat di Kabupaten Blitar di Bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi. Telesenter Bumi Penataran berada di Jalan Penataran No.6 Nglegok Blitar.

Kehadiran Telesenter Bumi Penataran tentu saja merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Blitar pada umumnya dan masyarakat Nglegok pada khususnya. Diharapkan telesenter dapat:

  • Memberdayakan masyarakat di bidang TIK
  • Memberdayakan ekonomi masyarakat
  • Memperlancar komunikasi masyarakat
  • Mencerdaskan masyarakat

2. Desk Layanan Informasi (PPID Kabupaten Blitar

Desinformasi     Desinformasi2

Tempat atau ruang yang ber alamat pada Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar Jalan Raya Dandong No. 53 Srengat yang berfungsi untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan masyarakat akan Informasi Publik di Kabupaten Blitar pada Khususnya, Desk Layanan Informasi ini juga dilengkapi dengan mencari informasi dengan menggunakan jaringan internet.

3. M – Plik (Mobil Layanan Internet)

MPLIK      MPLIK2

MPLIK merupakan singkatan dari Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatanyang bersifat bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan murah.

Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet. Penyedia mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyedia jasa akses Internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.

Kabupaten Blitar memiliki 4 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan yang setiap harinya beroperasi  guna pemenuhan kebutuhan akan jaringan internet bagi masyarakat yang tersebar pada 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar.