Bidang Pemuda
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwsata yang meliputi Pemberdayaan Pemuda, Pembinaan Kelembagaan Pemuda dan Kerjasama Kepemudaan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Bidang Pemuda mempunyai fungsi :
- Penyusunan, pendataan, perencanaan dam pelaksanaan pemberdayaan pemuda, pembinaan kelembagaan pemuda dan kerjasama lembaga kepemudaan.
- Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemberdayaan pemuda, pembinaan kelembagaan pemuda dan kerjasama lembaga kepemudaan.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
