Terbentuknya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dikukuhkan berdasarkan PERDA Kabupaten Blitar No. 50 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2009 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Parwiwisata Kabupaten Blitar
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana teknis Daerah yang membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan di Kabupaten Blitar serta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.