SEKRETARIS DINAS

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program,monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di Lingkungan Dinas.

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  5. Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas ;
  6. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  7. Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  8. Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  9. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas;
  10. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Penyusunan Program Mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  2. Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas;
  3. Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
  4. Penganalisaan hasil pelaksanaan program dinas;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja dinas;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub  Bagian Keuangan

  • Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan  
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sub bagian keuangan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas;
    2. Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
    3. Penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
    4. Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;
    5. Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
    6. Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;
    7. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
    8. Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
    9. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub  Bagian Umum

  • Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
    2. Penyelenggaran urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
    3. Penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
    4. Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
    5. Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
    6. Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.