Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam pelestarian kesenian dan budaya daerah, sejarah, museum dan kepurbakalaan, serta pengembangan seni dan budaya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan, pendataan, perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan program kerja pelestarian kesenian dan budaya daerah, sejarah, museum dan kepurbakalaan, serta pengembangan seni dan budaya.
  2. Pembinaan ketahanan budaya daerah dan nasional.
  3. Pemberian rekomendasi/pertimbangan pemberian ijin dibidang kesenian rakyat.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan bidang kebudayaan.
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.