Bidang Olah Raga
Bidang Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam pembinaan manajemen keolahragaan, pemberdayaan dan pemasyarakatan olah raga dan peningkatan prestasi keolahragaan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Bidang Olahraga mempunyai fungsi :
- Penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan pembinaan manajemen keolahragaan, pemberdayaan dan pemasyarakatan olah raga, serta peningkatan prestasi keolahragaan.
- Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan manajemen keolahragaan, pembinaan pemasyarakatan olah raga dan peningkatan prestasi keolahragaan.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan bidang keolahragaan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Olah Raga.
