Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata dalam pengembangan obyek wisata, pemberdayaan usaha pariwisata serta pengelolaan data dan promosi pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
- Penyusunan, pendataan, perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan program kerja bidang pariwisata.
- Pelaksanaan Pembinaan dan pengembangan obyek wisata, pemberdayaan usaha pariwisata dan promosi pariwisata.
- Pemberian rekomendasi/pertimbangan pemberian ijin dibidang obyek wisata dan usaha pariwisata.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi obyek-obyek wisata, promosi wisata dan usaha pariwisata.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
